MENGENAL KONTRAK BERJANGKA KOMODITI
Berdasarkan UU No. 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka dan komoditi, perdagangan berjangka adalah sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi, dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
perdagangan berjangka dilakukan di bursa berjangka (selanjutnya disebut dengan bursa) yang memperdagangkan kontrak berjangka sebagai komoditi. Di Indonesia bursa berjangka adalah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Pengertian komoditi dalam undang-undang ini adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka (Undelying Asset) yang pada dasarnya dibedakan dalam 2 kategori, yaitu produk primer dan non primer atau produk finansial (saham, suku bunga, valuta asing) dan non finansial (hasil pertanian, perkebunan dan pertambangan).
Saat ini yang di transaksikan di BBJ adalah :
perdagangan berjangka dilakukan di bursa berjangka (selanjutnya disebut dengan bursa) yang memperdagangkan kontrak berjangka sebagai komoditi. Di Indonesia bursa berjangka adalah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Pengertian komoditi dalam undang-undang ini adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka (Undelying Asset) yang pada dasarnya dibedakan dalam 2 kategori, yaitu produk primer dan non primer atau produk finansial (saham, suku bunga, valuta asing) dan non finansial (hasil pertanian, perkebunan dan pertambangan).
Saat ini yang di transaksikan di BBJ adalah :
- Kontrak bergulir : Major rate (AUDUSD, GBUUSD, EURUSD, USDJPY, USDCHF), Cros rate dan Loco Gold (XAUUSD), etc
- Kontrak berjangka : indek saham jepang (Nikkei), Hongkong (Hangseng), Korea (Kospi)
- sebagai sarana pengelolan resiko (risk management) melalui lindung nilai (Hedging)
- sebagai sarana pembentukan harga (price discovery)
- sebagai sarana alternative investasi (investment enchancement)
Komentar
Posting Komentar