APAKAH TRADING FOREX ITU HALAL
- Trading di forex Internasional adalah 100% bebas pajak dan legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama.
- Trading forex adalah BUKAN judi, karena perdagangan forex dapat di analisa secara nyata, disamping itu trading forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di objeknya saja ( di forex objeknya adalah mata uang sedangkan di perdagangan umum objeknya berupa barang atau jasa ). Trading forex sama halnya anda memutar uang di money changer dengan memanfaatnya seleh harga kurs jual dan belinya.
- forex menurut perspektif Islam ( FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS No: 28/DSN-MUI/III/2002) .
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan padasaat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkanpada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga padawaktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lilhajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
benar trading itu halal karena tidak mengandung lemak babi
BalasHapusbetul gan...
BalasHapus